Jumat, 20 Juni 2008

Hukum Mengenakan Wewangian, Berdandan Dan Keluar Dari Rumah Bagi Wanita

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya ? Dandan seperti apa yang dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita ?

Jawaban....

Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian”

Maksudnya adalah pezina [1]

Demikian itu karena mengandung fitnah. Tapi jika wanita iatu akan menaiki mobil dan tidak mencium aromanya kecuali oleh mahramnya, maka ia boleh mengenakannya, lalu sesampainya di tempat tujuan, langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki di sekitar sekolahnya, maka hal ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di rumahnya. Karena itu, seseorang tidak boleh membiarkan isterinya atau wanita yang dibawah tanggung jawabnya, untuk menaiki kendaraan sendirian hanya bersama sopirnya, karena yang demikian ini termasuk khulwah. Seorang wanita juga tidak boleh mengenakan wewangian bila akan melewati kaum laki-laki.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatakan kaum wanita, bahwa di hari-hari bulan Ramadhan, sebagian mereka membawa wewangian dan memberikan kepada sesama wanita, lalu para wanita itu keluar dari masjid dengan mengenakan wewangian, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama kami” [2]

Namun demikian, dibolehkan membawa pewangi untuk mengharumkan masjid, adapun jika dimaksudkan untuk hiasan yang ditampakkan kepasa sesama wanita, maka, setiap hiasan yang dibolehkan untuk ditampakkan kepada sesama wanita hukumnya halal, sedangkan yang tidak boleh maka hukumnya tidak halal, seperti : mengenakan pakaian yang sangat tipis sehingga menampakkan kulitnya, atau pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semua ini termasuk dalam kategori yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat ; ,,,, dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah-olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya” [3]

[Minal Ahkam Al-Fiqhiyyah Fil Fatawa An-Nisa’iyyah, hal. 53-54, Syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 523 – 524 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-tirmidzi dalam Al-Adab 2786, ia mengatakan hasan shahih, Abu Dawud juga meriwayatkan seperti itu dalam At-Tarajjul 4174, 4175
[2]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 444
[3]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Libas 2128
Campur Baurnya Perempuan Dengan Laki-Laki Di Pabrik
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz







Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memperlakukan kaum wanita seperti kaum laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor yang tidak Islami ? Dan apa hukum pemeriksaan wanita yang terancam bahaya karena menderita penyakit berbahaya yang menghruskannya untuk disendirikan dalam kondisi ini, walaupun itu di negara-negara Islam, sementara para dokter semuanya laki-laki ?

Jawaban.
Mengenai hukum campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di pabrik-pabrik dan kantor-kantor, yang mana pekerjanya terdiri dari kaum kuffar dan berada di negara-negara kafir, maka hal ini tidak boleh. Namun sebenarnya ada yang lebih dari itu, yaitu kufurnya mereka terhadap Allah Azza wa Jalla, tentu tidak aneh jika terjadi kemungkaran semacam ini pada mereka.

Adapun campur baurnya kaum wanita dengan laki-laki di negara-negara Islam, yang mana mereka pun sebagai orang-orang Islam, maka hal ini haram, dan para pemimpin instansi bersangkutan yang di kantor-kantornya terjadi ikhtilat wajib memisahkan kaum wanita dari kaum laki-laki dengan menempatkan masing-masing kaum di tempat tersendiri, karena ikhtiltat ini mengandung perusak moral yang tidak luput dari pengetahuan orang yang dangkal akalnya sekalipun.

Adapun menyendirikan seorang wanita muslimah untuk tujuan pengobatan, jika untuk pengobatannya menuntut demikian dan tidak ada yang bisa mengobatinya kecuali laki-laki maka hal ini boleh, tapi hendaknya dihadiri oleh suaminya jika memungkinkan atau dengan keberadaan wanita-wanita lainnya. Hendaknya dalam masalah ini seorang wanita tidak disendirikan kecuali karena darurat, misalnya karena untuk pemeriksaan tubuhnya.

Dasar pembolehannya adalah prinsip mudahnya syari’at dan peniadaan kesempitan terhadap umat pada saat darurat, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya.

“Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu” [Al-Ma’idah : 6]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj : 78]

[Fatwa Ha’iah Kibaril Ulama, Juz 2, hal. 613, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 521 – 522 Darul Haq]


Tidak ada komentar: